a

Inklusi keuangan merupakan salah satu kunci keberhasilan pembangunan ekonomi suatu negara. World Bank (2008) mendefinisikan inklusi keuangan sebagai ketiadaan hambatan, baik dalam bentuk harga maupun non-harga, dalam penggunaan layanan keuangan. Oleh karena itu, aksesibilitas sektor keuangan menjadi poin penting untuk mewujudkan sistem keuangan yang inklusif.

Untuk mendorong penciptaan sistem keuangan yang inklusif, pada tahun 2016 Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI). SNKI bertujuan untuk mewujudkan keterbukaan akses sistem keuangan formal bagi seluruh masyarakat, terutama masyarakat yang memiliki kerentanan secara ekonomi. Dalam SNKI disebutkan bahwa salah satu sasaran utama SNKI adalah Penyandang Disabilitas. Dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas disebutkan bahwa Penyandang Disabilitas merupakan setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan⁄atau sensorik dalam jangka waktu yang lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Penyandang Disabilitas dikategorikan ke dalam empat kategori, yaitu: 1) Penyandang Disabilitas Fisik, 2) Penyandang Disabilitas Sensorik, 3) Penyandang Disabilitas Mental, dan 4) Penyandang Disabilitas Intelektual.

Penyandang Disabilitas merupakan salah satu kelompok masyarakat yang mengalami kerentanan secara ekonomi karena berbagai keterbatasan yang dialami. Berbagai keterbatasan yang dimiliki oleh Penyandang Disabilitas berdampak pada rendahnya tingkat inklusi keuangan Penyandang Disabilitas. Rendahnya akses Penyandang Disabilitas ke dalam sektor keuangan merupakan salah satu faktor yang dapat menghambat peningkatan perekonomian Penyandang Disabilitas.

Melihat pentingnya untuk membuka akses keuangan bagi Penyandang Disabilitas, pada tahun 2017, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) menginisiasi untuk melakukan Studi Inklusi Keuangan Penyandang Disabilitas di Indonesia. Studi tersebut didukung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan KOMPAK (Kemitraan Pemerintah Australia dan Indonesia), bekerja sama dengan DEFINIT. Studi Inklusi Keuangan Penyandang Disabilitas di Indonesia terdiri dari beberapa rangkaian kegiatan, yaitu: 1) Penyusunan Kajian Literatur, 2) Survei Baseline Tingkat Kesadaran Lembaga Keuangan terhadap Kebutuhan Akses Layanan Keuangan bagi Penyandang Disabilitas, 3) Diskusi Grup Terfokus (Focus Group Discussion⁄FGD), dan 4) Survei Inklusi Keuangan Penyandang Disabilitas di Indonesia.

Secara umum, hasil studi ini menunjukkan bahwa Penyandang Disabilitas masih belum dapat mengakses lembaga keuangan karena terkendala persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi nasabah lembaga keuangan. Selain itu, Penyandang Disabilitas masih mengalami penolakan dari lembaga keuangan karena dianggap tidak mampu mengelola keuangan. Keterbatasan informasi juga menjadi salah satu penyebab Penyandang Disabilitas untuk tidak mengakses lembaga keuangan. Organisasi Penyandang Disabilitas (OPD) sebagai wadah bagi Penyandang Disabilitas belum dikelola secara profesional sehingga belum berperan maksimal dalam melakukan advokasi dan pendampingan terkait hak-hak Penyandang Disabilitas.

Sementara itu, pihak lembaga keuangan beranggapan bahwa Penyandang Disabilitas bukan merupakan pasar yang potensial. Hasil studi menunjukkan bahwa sebagian besar lembaga keuangan belum memiliki kebijakan khusus dalam memberikan pelayanan keuangan kepada Penyandang Disabilitas. Selanjutnya, mayoritas lembaga keuangan juga belum memiliki petunjuk teknis untuk pemberian pelayanan keuangan kepada nasabah⁄calon nasabah Penyandang Disabilitas. Berdasarkan hasil studi tersebut, pada tahun 2018, DEFINIT kembali dipercaya untuk melakukan kegiatan pengembangan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) untuk pelayanan keuangan kepada Penyandang Disabilitas yang diinisiasi oleh OJK, BAPPENAS dan KOMPAK.
Link Artikel Pengembangan PTO:
PTO article
Financial Inclusion for People with Disabilities in Indonesia