a

"Dampak Pemberlakukan Peraturan OJK tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Tingkat Literasi dan Inklusi Keuangan"

Dalam beberapa tahun terakhir telah terjadi peningkatan yang cukup signifikan dalam pengembangan produk keuangan yang kompleks (complex financial products). Instrumen keuangan menjadi lebih canggih (sophisticated). Perkembangan tersebut perlu diiringi dengan peningkatan perhatian tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab dalam pengawasan aktivitas jasa sektor keuangan di Indonesia merupakan pihak yang diamanatkan untuk mengatur regulasi tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan di Indonesia.

Salah satu upaya OJK untuk melindungi konsumen dalam bidang keuangan di Indonesia adalah melalui penerbitan peraturan OJK No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Peraturan tersebut memberikan landasan lima prinsip perlindungan konsumen dalam bidang keuangan, yaitu 1) transparansi, 2) perlakuan yang adil, 3) keandalan, 4) kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen, dan 5) penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa.Survei Perlindungan Konsumen ini bertujuan untuk memetakan kondisi terkini tentang pengetahuan mengenai perlindungan konsumen dari sisi masyarakat atau pengguna jasa keuangan. Secara spesifik, survei ini bertujuan untuk mendapatkan informasi mengenai: 1) efektivitas Peraturan No.1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen dan peraturan pelaksanaannya dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan; 2) aspek-aspek perlindungan konsumen yang dominan dalam mendukung peningkatan literasi dan inklusi keuangan; dan 3) kendala atau tantangan yang dihadapi konsumen dalam peningkatan literasi dan inklusi keuangan.

Survei ini dilakukan di dua kota, yaitu Kota Surabaya dan Kota Makassar. Untuk masing-masing kota, diambil 3 desa/kelurahan yang mewakili desa maju (highly developed), sedang (medium developed), dan kurang maju (low developed). Pemilihan responden dilakukan dengan menggunakan metode random sampling agar individu terpilih dapat mewakili karakteristik berbagai aspek (klaster), yaitu gender, usia, tingkat pendidikan, pekerjaan, strata wilayah dan sosial, dan sebagainya. Responden dalam survei ini adalah nasabah lembaga keuangan, yaitu masyarakat yang menggunakan produk keuangan.

Data hasil survei ini memberikan gambaran bagi OJK mengenai pengetahuan nasabah lembaga keuangan tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Data hasil survei juga memberikan informasi prinsip perlindungan konsumen yang masih relatif belum dipahami oleh nasabah lembaga keuangan. Selain itu, data hasil survei juga memberikan informasi mengenai kendala atau tantangan yang dihadapi oleh masyarakat dalam mengakses produk dan jasa keuangan. Dengan demikian, hasil survei dapat menjadi bahan pertimbangan bagi OJK dalam upaya untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, literasi keuangan, dan inklusi keuangan.