a

Inklusi keuangan merupakan sebuah proses yang menjamin seluruh lapisan masyarakat dalam hal ketersediaan, penggunaan, dan kemudahan akses terhadap layanan keuangan formal (Sarma, 2008). Berdasarkan data Global Findex (2015), Indonesia termasuk negara yang memiliki tingkat inklusi keuangan yang rendah, yaitu 20-39 persen. Apabila dilihat dari segi kepemilikan tabungan, data Survei Neraca Rumah Tangga (SNRT) tahun 2011 oleh Bank Indonesia menunjukkan bahwa persentase masyarakat Indonesia yang memiliki tabungan di lembaga keuangan bank hanya sebesar 43,57 persen. Sementara itu, akses masyarakat Indonesia untuk mendapatkan pinjaman juga masih rendah, yaitu hanya 19,58 persen masyarakat Indonesia yang memiliki utang ke lembaga keuangan bank (Bank Indonesia, 2011).

Pada Juni 2012, pemerintah menerbitkan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) dengan visi mewujudkan sistem keuangan yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, penanggulangan kemiskinan, pemerataan pendapatan, dan terciptanya stabilitas sistem keuangan di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), selaku regulator sektor finansial Indonesia dan lembaga jasa keuangan, berpartisipasi aktif dalam pilar-pilar SNKI, yaitu pilar edukasi keuangan, kebijakan atau peraturan pendukung, fasilitas intermediasi dan distribusi, serta perlindungan konsumen. Hal ini dilakukan untuk mencapai tujuan akhir SNKI, yaitu menciptakan sistem keuangan yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat dalam rangka mencapai kesejahteraan ekonomi (POJK Nomor 19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inklusif).

Peningkatan inklusi keuangan di Indonesia menjadi salah satu perhatian dari OJK, sehingga OJK menunjuk DEFINIT untuk melakukan studi mengenai tingkat inklusi keuangan di Indonesia. Studi tersebut bertujuan untuk melihat tingkat inklusi keuangan Indonesia dibandingkan dengan tingkat inklusi di negara-negara Asia lainnya dan menganalisis faktor-faktor yang berpengaruh pada peningkatan inklusi keuangan di beberapa negara Asia, termasuk Indonesia. Secara khusus, studi ini menganalisis hubungan antara peningkatan inklusi keuangan dan pertumbuhan ekonomi serta besaran dampaknya.