Efektivitas dan kelancaran perekonomian suatu negara sangat dipengaruhi oleh sistem pembayaran yang dimiliki negara tersebut. Sistem pembayaran adalah suatu sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme untuk memindahkan dana dalam rangka memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Komponen sistem pembayaran terdiri dari alat pembayaran, mekanisme kliring sampai dengan settlement; dan lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan sistem pembayaran. Lembaga dalam sistem pembayaran ini bukan hanya lembaga keuangan bank, namun juga lembaga keuangan selain bank, lembaga bukan bank penyelenggara transfer dana, perusahaan switching dan bank sentral
Alat pembayaran dalam sistem pembayaran dapat dibedakan menjadi dua, yaitu alat pembayaran tunai dan alat pembayaran non-tunai. Alat pembayaran tunai (cashed based) diberikan dalam bentuk fisik (uang kartal) yang terdiri dari uang kertas dan uang logam. Sedangkan alat pembaran non-tunai muncul untuk menjawab kebutuhan akan alat pembayaran yang lebih efisien. Alat pembayaran non-tunai diantaranya adalah transfer dana elektronik dan alat pembayaran menggunakan kartu (APMK).
Sistem pembayaran tunai dan non-tunai melibatkan adanya tarif dalam transaksi. Saat ini, terdapat kecenderungan meningkatnya peran pemerintah dalam menentukan tarif dalam sistem pembayaran. Peran pemerintah disini dapat dalam bentuk UU atau keputusan parlemen dan peraturan atau keputusan pemerintah yang dilakukan oleh bank sentral atau lembaga lain selain bank sentral.
Di Indonesia, kewenangan untuk mengatur sistem pembayaran di Indonesia berada di tangan Bank Indonesia (BI). Dalam melakukan pengembangan sistem pembayaran, BI memperhatikan 3 aspek, yaitu efisiensi sistem pembayaran, kesetaraan akses, dan perlindungan konsumen.
Perkembangan terkini sistem pembayaran di Indonesia menunjukkan perkembangan sistem pembayaran non-tunai dengan APMK yang semakin maju. BI sebagai regulator sistem pembayaran perlu untuk mendapatkan informasi terkini terkait tarif yang berlaku dalam sistem pembayaran, khususnya dalam transaksi APMK di Indonesia. Oleh karena itu, DEFINIT ditunjuk oleh Bank Indonesia untuk melakukan kajian tentang Kebijakan Penetapan Tarif Transaksi Bagi Pengguna Jasa Sistem Pembayaran dengan fokus analisis tarif jasa pembayaran dengan kartu debet, kartu kredit, uang elektronik, dan tabungan-giro. Diharapkan melalui studi ini akan dapat diperoleh infomasi yang terkini, akurat, dan mendalam mengenai tarif jasa pembayaran yang berlaku di Indonesia dan dapat menjadi dasar bagi Bank Indonesia dalam proses pengambilan keputusan terkait stabilitas sistem pembayaran.