a

DEFINIT memiliki kepedulian untuk memajukan pemerintahan daerah dan turut berperan aktif dalam proses peningkatan kapasitas Pemda dan DPRD selaku pengambil keputusan di daerah melalui kegiatan pelatihan, workshop, seminar, dan dialog. Sebagai salah satu bentuk dukungan terhadap penyelenggaraan otonomi daerah yang lebih baik, DEFINIT turut mengundang Bupati/Wakil Bupati/Sekda dan Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten di seluruh Indonesia dalam acara Dialog antara Pemda dan DPRD: Menciptakan Sinergi Pengambilan Keputusan di Daerah Dalam Rangka Meningkatkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang akan diselenggarakan di Hotel Melia Purosani Yogyakarta. Dialog tersebut bertujuan untuk memfasilitasi kedua lembaga pengambil keputusan kunci (key policy makers) di daerah (Pemda dan DPRD) dan mendorong terciptanya political will untuk memiliki visi yang searah dalam menyelenggarakan pengelolaan keuangan daerah.

Agar Dialog dapat lebih terfokus, Acara Dialog akan diselenggarakan dalam 2 (dua) grup. Masing-masing grup akan mengikuti Dialog dalam 2 (dua) hari sebagai berikut:

Dialog tersebut akan mendatangkan nara sumber penting dari Pemerintah Pusat untuk memberikan masukan dan informasi terkini mengenai pengelolaan keuangan daerah, antara lain dari Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI dan Kementerian Dalam Negeri. Pemda dan DPRD memiliki kesempatan untuk berdiskusi langsung dengan nara sumber dari Pemerintah Pusat yang terlibat langsung dalam perumusan kebijakan desentralisasi di Indonesia. Nara sumber dan fasilitator dialog yang berasal dari non-Pemerintah Pusat terdiri dari pakar dan pemerhati keuangan daerah dari Jerman dan nasional.

Dialog tersebut akan membahas 3 (tiga) agenda utama yang saat ini menjadi topik hangat dalam diskusi desentralisasi, yaitu:

  1. Perencanaan Strategis Daerah:

Pengambil keputusan kunci di daerah akan mendiskusikan isu-isu strategis daerah terkait dengan perencanaan dan penganggaran, revitalisasi peran Pemda dan DPRD dalam proses perencanaan pembangunan dan APBD, dan cara-cara inovatif untuk mempercepat penyelesaian Perda APBD.

  1. Laporan Hasil Pemeriksaan:

Para peserta akan mendiskusikan mengenai antisipasi proses revisi, agenda-agenda perubahan, dan arah perubahan UU No.32/2004. Dalam diskusi tersebut, para peserta juga akan membahas implikasi dari revisi UU No.32/2004 tentang pemerintahan daerah dan pengelolaan keuangan daerah ke depan serta bagaimana kesiapan pemerintah daerah dan DPRD dalam menghadapi perubahan tersebut. Dialog ini diharapkan menjadi forum klasik bagi para peserta untuk menyumbangkan ide-ide mereka terkait dengan tiga topik di atas. Para peserta akan memiliki kesempatan untuk mempresentasikan ide-ide mereka kepada pengambil keputusan kunci lokal lainnya. Pada saat yang sama, Dialog juga akan menjadi media yang tepat untuk merumuskan rekomendasi dari pengambil keputusan di daerah kepada pemerintah pusat dalam rangka menyelesaikan proses desentralisasi di Indonesia.

  1. 3. Revisi UU Nomor 32 Tahun 2004:

Pengambil keputusan kunci di daerah akan mendiskusikan mengenai antisipasi proses revisi, agenda-agenda perubahan, dan arah perubahan UU otonomi daerah tersebut. Dalam pembahasan topik tersebut, peserta juga akan membahas implikasi revisi UU otonomi daerah tersebut terhadap penyelenggaran pemerintahan di daerah dan bagaimana Pemda dan DPRD mempersiapkan daerah masing-masing dalam menyikapi revisi UU tersebut serta kemungkinan implikasinya pada pengelolaan keuangan di daerah di masa mendatang.

DEFINIT dengan bangga berperan sebagai penyelenggara Dialog bekerjasama dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia-APKASI, Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia-ADKASI ), dan GIZ (Badan Kerjasama Internasional Jerman, penggabungan antara InWEnt, GTZ dan DED).